Melansir dari Chanel YouTube Resmi KPK RI, Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi yang didampingi Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding memapaparkan, program Desa Antikorupsi merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Sepanjang tahun 2021-2023 ada 33 Desa yang tersebar di 33 Provinsi. Sebanyak 22 desa di Indonesia yang menjadi percontohan desa antikorupsi di tahun 2023,” ucap Kumbul.

Penetapan desa antikorupsi, ungkap Kumbul, ini berdasarkan 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.

Ia menambahkan, KPK membuat program sehingga masyarakat mau tidak mau ikut ambil bagian salah satunya program desa anti korupsi, yang sanksinya kalau tidak lolos desa tersebut akan merasa malu.

“Harapannya kalau desa sudah anti korupsi nanti kelurahan dan kecamatan akan mengikut untuk anti korupsi begitu juga kabupaten dan kota, dan akhirnya Indonesia bebas korupsi,” katanya.