Untuk menetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi melalui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kemudian Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian kami kumpulkan semua terdapat 81 desa tahun ini. Kalau di 2022, ada 103 desa yang kami ambil 10 desa,” ucap Kumbul.
Dari hasil itu lanjutnya, KPK melakukan observasi untuk mengecek usulan, kemudian melakukan observasi lima indikator. Jika dinilai tidak mencukupi indikator yang dilihat adalah kemauan masyarakat yang ingin berubah.
Kumbul menambahkan KPK melakukan observasi dan turun langsung melakukan wawancara hingga melihat situasi desa dari segi potensi perubahan selama setahun berproses. Kemudian lakukan rapat untuk menentukan desa-desa mana yang akan jadi percontohan. ”Jadi tidak harus desa itu baik dan dapat penghargaan ini itu,” jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Bakal Tuntaskan Sengketa Lahan di Kecamatan Uepai Secara Adil
