SAMARINDA, TELISIK.ID - Beredar video pengakuan Aiptu Ismail Bolong yang mengaku mantan anggota polisi terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang diduga dibeking oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik itu Ismail mengklaim telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskim Polri untuk bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail menyebut dirinya sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batubara dari konsesi tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan, ” ucap Ismail Bolong lewat Video yang diterima Telisik.id.
Dalam kegiatan pengepulan ini tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” sambung Ismail.
