Saat ini tentu saja, Airlangga punya peluang besar, apalagi petahana Jokowi sudah tidak lagi dapat mengajukan diri sebagai calon presiden. Jokowi terganjal aturan konstitusional Pasal 7 yang menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Sehingga peluang Airlangga Hartarto, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan sebagainya yang mencoba peruntungan untuk dicalonkan dan menjadi presiden/wakil presiden terbuka luas.
Baca juga: Gerak Politik PKS dengan Safari Ramadan
Peluang Airlangga
Airlangga semestinya menyadari bahwa ia tak bisa terus menerus berbangga diri. Ia harus terus bekerja dengan melakukan kerja nyata untuk rakyat, karena ia tak bisa mengandalkan gerak politik semata untuk mendongkrak popularitasnya.
