Ini menunjukkan ambisi Airlangga meski diredam, jika tak ingin upaya mendongkrak suara malah berakhir memperoleh kabar dirinya di reshuffle, disebabkan tak bisa menyelesaikan apa yang menjadi arahan, visi-misi, dan ambisi Presiden Jokowi.
Baca juga: Pragmatisme Partai Politik
Menerka Pola Koalisi
Jika merujuk kepada pengaturan presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa syarat partai atau gabungan partai politik yang boleh mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.
Pengaturan itu menunjukkan bahwa Golkar tak bisa melakukan sendiri dalam mengusung pasangan calon presiden tanpa adanya mitra koalisi. Sebab jika dilihat perbandingan Pemilu Legislatif 2019 dan 2014 sebelumnya, bahwa Golkar justru turun dari urutan kedua menjadi ketiga. Perolehan suaranya pada Pileg 2019 ini sebesar 17.229.789 atau 12,31 persen suara, sedangkan pada Pileg 2014, Partai Golkar mendapatkan 18.432.312 atau 14,75 persen suara, (Kompas.com, 21, Mei 2019).
