SURABAYA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Aminudin Mahmud sebagai tersangka atas tindak pidana Syiar Faham Khilafah oleh kelompok Khilafatul Muslimin.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan untuk menguatkan penyidik dalam menetapkan tersangka, memeriksa sebanyak 42 orang termasuk di dalamnya 6 orang ahli baik hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama.

“ Dalam menjalankan aksinya, tersangka selaku amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 dengan sengaja dan secara langsung telah menyetujui, memerintahkan dan menjadi penanggungjawab kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan Negara Khilafah kepada khalayak umum,”ujar mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat ini di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/6/2022).

Adapun motif pelaku, kata mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya ini agar masyarakat umum tertarik, mendukung dan bersedia bergabung dengan Khilafatul Muslimin( yang dipimpin Abdul Qodir Hasan Baraja) dengan maksud dan tujuan untuk mendirikan kekhilafan di Indonesia.

Dirmanto mengatakan dalam menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengamankan 61 barang bukti.