MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofuzogamon Gaho mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas penganiayaan wartawan Gardamerah.co yang terjadi di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
"Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pidana murni, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Apalagi, aksi penganiayaan tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan," kata Dofuzogamon Gaho kepada wartawan di Medan, Jumat (28/8/2020).
AJH mengecam keras tindakan penganiayaan itu. Dia menegaskan, aparat kepolisian sebagai penegak hukum harus bisa mengungkap kasus itu.
"AJH mendesak agar aparat penegak hukum memproses pelaku penganiayaan wartawan, supaya ada efek jera dan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang kepada wartawan lainnya," harapnya.
Dofuzogamon Gaho juga berharap agar kasus penganiayaan wartawan Gardamerah.co tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi insan pers. Agar selalu berhati-hati dalam melakukan tugas jurnalistik.
