Telepon seluler milik Jamil diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus oleh oknum Satresnarkoba Polres Baubau.

"Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," tegas Nursadah.

Menurutnya, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

Nursadah menjelaskan bahwa di dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa UU ini menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.