Koordinator aksi yang juga Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, La Ode Kasman, menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunnews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.

Baca Juga: AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Seberat-beratnya

Hal yang dilakukan oleh Kapolres Baubau menggunakan Undang-Undang (UU) No 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalis, dinilai langkah yang keliru.

"Kami yakin Kapolres Baubau tidak paham  prosedur kerja jurnalis. Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk membina Kapolres Baubau," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Penyelesaian segala sengketa pers harusnya merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi dalam pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.