Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

"Kami bekerja karena kebebasan dan kemerdekaan berpendapat, karena setiap warga negara dijamin oleh undang-undang," tegasnya.

Ia mengingatkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menegur bawahannya dalam hal ini Kapolres Baubau.

Tak hanya itu, Ia juga mengharapkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi mengingat pers sebagai pilar demokrasi yang keempat dan sebagai profesi publik yang ruang lingkup kerjanya berdasarkan asas demokrasi dan Undang-Undang Pers.

Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan, mengatakan agar Kapolres Baubau tidak mendorong dan memproses kasus tersebut ke tahap penyidikan.