KENDARI, TELISIK.ID - Tindakan penganiayaan dan intimidasi yang dilalukan oleh oknum Kepolisian Polres Kendari terhadap Wartawan Berita Kota Kendari (BKK) berbuntut panjang.
Pasalnya, apa yang dilalukan oleh oknum kepolisian Polres Kendari ini saat melalukan pengamanan atas unjuk rasa yang di lalukan oleh kelompok Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) di BLK Kendari, jelas melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tengang Pers.
Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekelompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, jika tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurut La Ode Kasman, tindakan penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
