JAKARTA, TELISIK.ID - DPR telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik pada 5 Oktober lalu.
Dari pengesahan RUU tersebut kini menuai protes dari berbagai pihak, baik mahasiswa, buruh hingga para penggiat media massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, yang dipimpin oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum dan Revolusi Riza sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam pernyataan sikapnya, mengungkapkan, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.
UU sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah Undang-Undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 Undang-Undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.
UU yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Ketenagakerjaan. UU Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.
