Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.

Meski Indonesia dilanda pandemi yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan.

Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan COVID-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang. Pemerintah merevisi cukup banyak pasal UU Ketenagakerjaan yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan pekerja.

UU baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.