Baca juga: Besok, BEM Seluruh Indonesia Demo Besar-besaran
Menyikapi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, AJI menyatakan sikap:
1. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.
Pembahasan UU dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh.
Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat UU ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311 ribu dan lebih dari 11 ribu meninggal.
