Diungkapkan dalam pantauan AJI, sejumlah media merumahkan karyawannya dan PHK. Berdasarkan data terbaru yang masuk ke AJI, ada kasus PHK di The Jakarta Post dan Harian Suara Pembaruan, serta tindakan merumahkan karyawan di Viva.co.id.

Dari beberapa kasus PHK di perusahaan media, AJI mengidentifikasi adanya praktik-praktik PHK sepihak. Proses PHK dilakukan dengan menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri.  

Selain itu, lanjut Manam, AJI juga mencium indikasi pemberangusan serikat pekerja dalam proses PHK tersebut. Sebab, yang di-PHK adalah pekerja media yang aktif dalam serikat pekerja atau aktif menyuarakan hak karyawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 20000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pemecatan terhadap pengurus serkat pekerja adalah tindak pidana.

Baca juga: Terpilih sebagai Kapolri, Ini Alasan Listyo Sigit Hapus Tilang Jalanan