Melihat beberapa kasus PHK di sejumlah perusahaan media ini, AJI menyampaikan sikap:

1. Mendesak perusahaan untuk terbuka kepada pekerjanya atas situasi atau krisis yang dihadapinya. Transparansi dan dialog diharapkan dapat membuat pekerja memahami masalah yang dihadapi perusahaan dan mencari solusi yang sama-sama menguntungkan atau lebih kurang merugikan bagi dua pihak. Perlu dibuka opsi-opsi lain sebelum melakukan tindakan drastis berupa PHK, misalnya dengan membicarakan kemungkinan pemotongan gaji jika memang cara itu bisa menjadi solusi yang dianggap bisa mengatasi keadaan sulit ini.

2. PHK hendaknya menjadi jalan terakhir yang harus diambil perusahaan untuk menghadapi krisis ini. Tentu saja harus ada alasan kuat dari perusahaan media dalam mengambil keputusan ini, misalnya dengan secara transparan menyampaikan situasi keuangannya. Kalau melakukan PHK sebagai upaya penyelamatan perusahaan, hendaknya keputusannya menggunakan pertimbangan yang rasional, antara lain dengan memakai parameter hasil penilaian kinerja karyawan.

2. Jika memang harus menempuh langkah PHK, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena perusahaan masih menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, maka sesuai pasal 151 ayat (2), maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.  Apabila perundingan gagal, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (ayat 3). Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses penyusunan sehingga penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan.

3. Mengingatkan perusahaan media untuk tidak melakukan pemberangusan serikat pekerja atau perwakilan karyawan. Jika yang dirumahkan atau di-PHK adalah aktivis-aktivis serikat pekerja atau perwakilan karyawan, itu merupakan indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat atau union busting. Pemberangusan serikat pekerja melanggar pasal 43 Undang Undang Serikat Pekerja, yang ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.