3. Tata Ruang yang Seimbang antara Industri dan Pariwisata
Pasangan AJP - ASLI juga menekankan pengelolaan tata ruang yang seimbang, khususnya antara kawasan industri dan kawasan pariwisata.
Andi Sulolipu menyebutkan bahwa tata ruang Kendari harus berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan menegaskan perlunya menjaga keberlanjutan sektor pariwisata dan industri.

“Perda RTRW 2012 tidak bisa kita abaikan. Kita harus memastikan kawasan pariwisata dan lingkungan tetap terjaga, sambil memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tersebut,” ujar Andi Sulolipu.
