SURABAYA, TELISIK.ID - Sejumlah Anak Bawah Gede (ABG) di Surabaya mengajukan dispensasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya. Dari data Pengadilan Agama (PA) Surabaya tercatat ada 150 anak remaja selama awal tahun 2022 hingga saat ini.

"Rata-rata usianya 18 tahun," jelas Panitera PA Surabaya Abdus Syakur, Kamis (28/7/2022).

Syakur menyebutkan pada Januari ada 35 pengajuan, Februari 25 pengajuan, Maret 29 pengajuan, April 16 pengajuan, Mei 16 pengajuan, dan Juni sebanyak 39 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah tersebut mengalami penurunan. Sebab dari data yang masuk mulai 2020 hingga 2021 mencapai 401 perkara.

Syakur menjelaskan peningkatan di 2020 dikarenakan adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun.

"Namun dari sejumlah dispensasi yang diajukan ke PA Surabaya, tidak semua dikabulkan. Setidaknya di pertengahan 2022, ada 2 perkara yang belum dikabulkan, 1 dicoret dari register dan 14 perkara masih belum diputus," jelasnya.