BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kemerdekaan masyarakat Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), atas hak tanah miliknya sebenarnya tinggal selangkah lagi.

Namun itu harus terhambat setelah pihak Pemerintah Desa menolak menerbitkan surat kompensasi terhadap lahan yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun itu.

Hal tersebut diketahui menyusul salah satu warga setempat yang juga ahli waris atas tanah Lakaliba, Amin Rumbia.

Ia mengatakan, ketika menemui pemerintah desa belum lama ini, saat itu, dirinya mendapat perlakuan tak baik oleh perangkat desa. Bahkan ia diusir karena diketahui jika dirinya adalah pelapor kasus dugaan pemalsuan surat terhadap hibah tanah pembangunan taman desa seluas 8 hektar.

"Padahal, tujuan kedatangan saya di kantor desa itu untuk mengurus surat kompensasi. Tidak ada kaitannya dengan laporan saya. Terkait kasus itu, langsung saja tanya di Polsek. Saya ini masyarakat yang menurut undang-undang wajib dilayani," kesal Amin kepada Telisik.id, Selasa (7/9/2021).