Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak untuk menguasai lahan dalam bentuk sertifikat. Apalagi dirinya merupakan salah satu ahli waris atas lahan di Dusun Lakaliba yang saat ini menjadi desa Gaya Baru.
"Perilaku aparat desa ini sudah di luar batas kewajaran. Tidak bisa dibiarkan. Sertifikat ini adalah hak setiap warga, kenapa pemerintah desa menghambat warga yang bermohon. Bukankah pemerintah itu adalah pelayan masyarakat?," tanya Amin.
Pasca kejadian, dirinya sempat menghubungi Camat Lapandewa. Atas laporan itu, Camat sempat juga menyesalkan sikap aparat desa.
Baca juga: 14 September Buton Gelar Seleksi CPNS dan PPPK
Baca juga: Puluhan Truk Logistik Tertahan Gegara Jalan Poros Konsel Diblokir
