"Berulang kali saya katakan bahwa ini tak ada hubungannya dengan laporan polisi. Kami ini hanya mau melegitimasi tanah kami. Kalau sertifikat rumah kami sudah ada juga bisa membantu kami dalam hal ekonomi. Maksudnya, kami bisa mengajukan pinjaman modal di Bank dengan jaminan sertifikat itu," tambahnya.
Tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat Kades Gaya Baru, Wa Aua, menolak sambungan teleponnya. Bahkan pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak dibalas.
Sebelumnya, seluruh masyarakat Desa Gaya Baru belum memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang di tempati nya selama bertahun-tahun.
Mereka hanya bisa mendirikan rumah. Namun legalitas untuk menguasai sepenuhnya bangunan itu tidak ada.
Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya terdapat 150 unit bangunan rumah yang berdiri di desa yang dulunya bernama Dusun Lakaliba itu. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan rumah para eksodus eks pengungsi Ambon, Maluku yang pecah akibat kerusuhan pada tahun 1998/1999 lalu.
