Hal yang sama juga terjadi ketika para tergugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Pihak MA tetap menolaknya. Penolakan ini tertuang pada putusan MA Nomor: 614.PK/PDT/2017. Artinya, apa yang menjadi putusan PN Baubau benar adanya.

Kendati begitu, pihak PN Baubau belum juga menetapkan jadwal eksekusi terhadap keputusan tersebut. Padahal, pihak terlawan pada perkara perlawanan eksekusi, dalam hal ini pihak tergugat perkara sebelumnya, Haji Muh. Amran Tahir (dkk) telah mengajukan permohonan eksekusi.

Baca juga: Dibantai Begal, Pasutri di Kota Binjai Tewas Mengenaskan

Saat dikonfirmasi, Humas PN Baubau sekaligus Hakim pada perkara tersebut, Hika D Asril Putra, membenarkan ada permohonan eksekusi tersebut. Menurutnya, pihak pengadilan telah sudah meletakan objek sita eksekusinya. Artinya, semua proses eksekusi sudah dilakukan oleh pihak penggugat.

"Namun karena perkara tersebut di bawah bagian kepaniteraan yang pimpin langsung oleh ketua, saya tidak mengamati langsung proses perkembangannya. Yang pasti, sudah ada permohonan, ada almaning dan eksekusi. Dan eksekusi ini sudah diletakan sita eksekusinya," terang Hika, sapaan akrab Hika D Asril Putra saat ditemui di Lobi PN.