Saat ditanya apakah upaya perlawan dapat menunda proses eksekusi, pria bersuara lantang ini mengaku, bisa dilakukan apabila pembantah memiliki kedudukan hukum. Selain itu, penundaan juga dilakukan agar proses eksekusi tidak berulang, sehingga tak ada pihak yang dirugikan.
"Untuk jadwal eksekusi sementara ditunda dulu, mengingat adanya perlawanan eksekusi sembari memeriksa pokok perkara, apakah pembantah ini memiliki kedudukan hukum untuk menjadi seorang pembantah. Itu yang akan kami lihat," tegasnya.
Ia juga mengaku, jika telah melakukan peninjauan lapangan. Namun, peninjauan itu dalam pokok perkara sebelumnya yang diputus NO. Olehnya itu, pihaknya belum bisa meletakan sita eksekusi yang bertujuan untuk mengetahui bangunan mana saja yang bakal menjadi objek eksekusi.
"Hari ini adalah penunjukan mediator dan pelaksanaan mediasi. Kita sudah lakukan dua kali sidang. Hanya pada sidang pertama ditunda, lantaran beberapa para penggugat dan tergugat tak hadir," pungkasnya.
Untuk diketahui kasus yang bergulir sejak tahun 2013 ini bakal dilanjutkan pada Jumat (26/02/2021) dengan agenda mediasi. (B)
