BAUBAU, TELISIK.ID - Advokat, M Toufan Acmad SH, resmi memundurkan diri sebagai kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa, Selasa (14/9/2021).
Kepada awak media, M Toufan mengungkapkan, pemberian kuasa terhadap kedua tersangka yakni F dan AH tertuang pada surat kuasa khusus tertanggal 4 september 2021.
"Jadi, saya resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum sejak sehari setelah salah satu klien saya mengajukan upaya Paraperadilan di PN Baubau," ungkap Acil sapaan akrab M Toufan Acmad, Rabu (15/9/2021).
Kata dia, alasan dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum lantaran tak ada lagi komunikasi terkait langkah hukum yang dilakukan mantan kliennya itu, termasuk upaya praperadilan yang saat ini tengah ditempuh.
"Jadi upaya Praperadilan sudah tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baubau," tambahnya.
