"Jangan karena COVID-19 ini pelayanan akad orang menikah itu terhambat, kalau itu terjadi kan efeknya bisa besar yang bisa terjadi kekerasan seksual meningkat, pemerkosaan dan lainnya, yang pentingkan pelaksanaan akad tetap mengacu pada program ABC tadi," tambahnya.

Sebelumnya, pada tanggal 1 April 2020 lalu, Kemenag telah meniadakan sementara pelaksanaan akad nikah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin