JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diduga mengincar anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam PKPU.
Dalam sidang putusan perkara etik di DKPP, Hasyim Asy'ari disebut memberikan perlakuan khusus kepada CAT. DKPP menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sistematis sejak awal. Perlakuan khusus ini melibatkan perubahan aturan larangan menikah sesama penyelenggara, dikutip dari tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas
Hasyim mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 untuk menghapus larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. Sebelumnya, PKPU Nomor 4 Tahun 2021 melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
