Aturan yang diubah hanya melarang pernikahan antara sesama penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan perubahan ini dilakukan demi mendekati CAT. DKPP juga menambahkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di Den Haag, Belanda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 selama masa tahapan Pemilu 2024. DKPP mengungkap bahwa Hasyim menjanjikan menikahi CAT setelah hubungan badan tersebut. CAT mengalami gangguan kesehatan akibat pemaksaan tersebut.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI. DKPP meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari. Bawaslu juga diperintahkan mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Korban tindak asusila, Cindra Aditi Tejakinkin, menghadiri sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024). Cindra datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan di kantor DKPP. Dan menyatakan rasa puasnya terhadap putusan DKPP.
Cindra mengungkapkan bahwa ia harus melawan rasa takut untuk memperoleh keadilan. Dia berharap korban lain berani melawan dan memperjuangkan keadilan. Sidang DKPP mengungkap bahwa Hasyim melakukan hubungan badan dengan Cindra di Amsterdam.
