MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menjatuhkan sangsi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.
Itu diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra kepada sejumlah awak media usai sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.
"Jadi, kami putuskan sidang kode etik hasilnya adalah PTDH terhadap AKBP AH. Karena ada beberapa poin yang memberatkannya sehingga harus diberikan sanksi PTDH," kata Irjen Pol Panca Putra.
Poin yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan di antaranya melanggar disiplin kepolisian dan masyarakat. Seharusnya, polisi melerai adanya perkelahian.
"Akan tetapi, AKBP AH malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Itulah yang memberatkan yang bersangkutan," tambahnya.
