"Untuk hari ini, ada sekira 6 orang saksi yang diperiksa secara bersamaan untuk mempercepat prosesnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.

Polisi mengaku mengebut penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan kasus ini. Bahkan, Ken Admiral dilakukan pemeriksaan melalui virtual dan disaksikan oleh ibunya.

"Untuk tersangka AH, kami sangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Selanjutnya, polisi juga mengaku sudah memeriksa kediamannya AKBP AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Akan tetapi, mereka tidak menemukan senjata api Laras panjang seperti yang disampaikan sejumlah saksi.

"Untuk senjata api laras panjang, kami belum temukan. Pengakuan AKBP AH, mereka tidak pernah melakukan pengancaman menggunakan senjata api. Jadi untuk ini, masih kami dalami. Kami masih kembangkan kasus ini," terangnya.