MEDAN, TELISIK.ID - Korps Advokat Alumni UMSU (Kaum) melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Adapun Kasubdit Renakta yang dilaporkan adalah AKBP Gultom R Feriana dan anggotanya yaitu Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait yang menangani perkara Surya Wahyu Danil yang merupakan advokat.
Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diduga telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat. Sehingga perwira polisi dan anggotanya itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Sudah kami laporkan Kasubdit Renakta dan anggota, kami mendampingi senior kami, Bang Surya Wahyu Danil melaporkan perwira polisi itu ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar pengacara pelapor bernama Sawaluddin Hamdani Sinaga, Kamis (16/3/2023).
Kliennya adalah seorang advokat yang diduga dikriminalisasi oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Penyidik dianggap telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Profesi.
