KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Narapidana kasus pencurian di Rutan Kelas IIB Unaaha yang sempat melarikan diri tahun lalu, akhirnya ditemukan dan diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur, Jumat (2/6/2022) dini hari.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ mengatakan, tim rajawali Resmob Polres Kolaka Timur dibantu personel Polsek Mowila, berhasil menangkap pelaku Yusran alias Kisran di Mataiwoi Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku Yusran ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di puncak Ambapa, Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur, dengan menggunakan mobil Avanza.  

Yudhi Palmi DJ menambahkan, sebelumnya pihak Polsek Mowewe mendapat laporan dari Nurjannah pada 10 Mei 2022 lalu.

"Awalnya, pelapor Nurjannah menumpang di mobil Avanza warna putih bersama anaknya yang bernama Arfan. Setelah tiba di puncak Ambapa, supir mobil Avanza tersebut mengambil barang-barang bawaan korban dan korban disuruh turun dari mobil," jelasnya.