“Kami sengaja memilih Kabupaten Buton sebagai lokasi pertemuan karena posisinya sebagai saudara tua. Meski bupatinya masih muda dan sebaya dengan saya, kehadiran Bapak Gubernur, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, hingga Wali Kota Baubau menunjukkan komitmen bersama untuk menuntaskan persoalan P3D yang sudah cukup lama terkatung-katung,” ujarnya.
Basuki menilai penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah awal menuju penyelesaian akhir.
Baca Juga: Kades Wawesa Muna Hasil Pemilihan Tahun 2022 Dilantik 2026
Pemerintah daerah diminta segera membentuk tim khusus guna merumuskan mekanisme penyelesaian secara detail. KPK memberikan batas waktu maksimal enam bulan, namun berharap prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Jika diperlukan, pertemuan final dapat kembali dilaksanakan di Sulawesi Tenggara atau langsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
