Jika Gibran tidak mundur, maka partai-partai politik semestinya segera bergerak untuk melakukan tindakan seperti melakukan hak menyatakan pendapat, dan/atau dapat juga memilih sikap yang lunak seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket agar bisa memberikan ruang bagi Gibran untuk panggung terakhirnya di politik serta Gibran dapat menjelaskan atas persoalan ijazahnya. Bagaimanapun Putusan MK dan MA harus menjadi perhatian dalam menilai persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.

Pansus Hak Angket juga dapat menjadi kesempatan membuka tirai dari adanya ‘lorong gelap’ terkait pencalonan Gibran, sebab ditengarai partai-partai politik mengetahui persoalan ini, serta membongkar adanya dugaan "aturan selundupan" dalam polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, upaya mengakhiri polemik atas Ijazah Gibran, ditengarai amat sulit berharap itikad baik dan kesadaran Gibran untuk mundur. Oleh sebab itu, persoalan ini kembali kepada Presiden Prabowo. Publik maupun partai-partai politik diyakini masih menunggu sikap Presiden Prabowo Subianto.

Secara rasional politik bahwa keberanian partai-partai politik untuk menjalankan fungsi pengawasan tidak akan sepenuhnya berdiri di atas kepentingan konstitusional, tetapi masih dipengaruhi pertimbangan kalkulasi politik, seperti hubungan partai-partai politik tersebut dengan pemerintah.

Jadi, rasanya publik sulit berharap bahwa para legislator di Senayan masih berani dan punya daya kritis secara personal, sebab para legislator akan tergantung kepada kepentingan partai politiknya dan partai-partai politik itu telah ‘tersandera’ oleh kenyataan sebagai bagian dari mayoritas partai pendukung koalisi di pemerintahan.