Jika Presiden terus membiarkan polemik ini tanpa sikap yang jelas, beban politiknya akan semakin besar. Pemerintahan Prabowo berisiko ikut terseret dalam persoalan legitimasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui sikap kenegarawanan. Prabowo perlu memperlihatkan bahwa dirinya memimpin negara berdasarkan konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan kompromi politik.

Pada akhirnya, persoalan ijazah Gibran merupakan ujian bagi kualitas demokrasi dan penegakan etika politik di Indonesia. Kita tidak boleh membangun tradisi bahwa jabatan dimulai dari perilaku tidak terpuji, juga tidak boleh mendasari kekuasaan dengan narasi dapat terus dipertahankan sekalipun legitimasi dan persyaratan hukumnya telah menunjukkan adanya persoalan serius atas polemik ijazah Gibran.

Sudah semestinya Gibran mengundurkan diri, sebagai bentuk tanggung jawab politik dan penghormatan terhadap institusi negara. Tetapi, ditengarai meminta Gibran mundur sama saja seperti menunggu godot, maka semestinya DPR berani menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti menggunakan hak menyatakan pendapat dan/atau membentuk Pansus Hak Angket.

Terakhir, patut diingat, sudah semestinya Gibran maupun politisi di negeri ini menyadari bahwa negara dan kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan mempertahankan kekuasaan. (*)