"Ada TRP, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, lalu SJ selaku Pelaksana Tugas Kadis PUPR, DT selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," tambahnya.

Selanjutnya, ada juga kontraktor dan memiliki hubungan dekat dengan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Misalnya MSA, SC, MR dan IS.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan yang lainnya atau tidak," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MR selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kapolda Kawal KPK yang OTT Bupati Langkat, Gubernur Sumut Angkat Bicara