KENDARI, TELISIK.ID - Setelah beberapa bulan melengkapi berkas tersangka penggelapan pajak reklame di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN).

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar, pelaku korupsi pajak reklame tahun 2018-2019 itu telah dilimpahkan di PN Kendari.

"Sudah dilimpahkan sejak akhir Desember 2020 lalu," ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam (4/1/2021).

Kejari sendiri mulai melengkapi berkas tersangka penyalahgunaan pajak itu untuk disidangkan di PN Kendari sejak 9 Oktober dan dilimpahkan akhir Desember 2020.

Baca juga: Pensiunan TNI AD Tewas Ditikam di Cafe