"Kasus korupsi ini berbeda dengan kasus lain sehingga mengumpulkan berkas itu agak lama," ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Kejari Kendari telah menetapkan seorang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari namun tidak melakukan penahanan.

Satatusnya kala itu sebagai tahanan kota sehaingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali