MAKASSAR, TELISIK.ID - Aturan jam malam yang diberlakukan Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang di mulai dari tanggal 23 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021, berimbas hingga ke tempat hiburan malam (THM).
Usaha ini harus tutup karena pemberlakuan jam operasional usaha yang menimbulkan keramaian.
Sejak 23 Desember 2020, THM tak beroperasi. Pj Walkot Makassar lewat aturannya membatasi jam operasional seperti restoran, mall, kafe hingga pukul 19.00 Wita.
Namun, yang jadi masalah adalah usaha THM yang baru buka pada malam hari, karenanya otomatis THM tak berkutik di tengah aturan Pemkot Makassar.
“Kalau sekarang kondisinya menjerit, belum gajian anak-anak (pekerja tempat hiburan malam). Perusahaan bayar gaji bingung, belum bayar biaya operasional seperti listrik,” kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru.
