Selain itu, Asosiasi juga berharap Prof Rudy mengkaji ulang penerapan pembatasan jam malam yang ditetapkan hingga 11 Januari. Asosiasi ingin ada perlakuan khusus agar tempat hiburan malam bisa dibuka meski jam operasionalnya dibatasi.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Minta Pemerintah dan Polisi Telusuri Penyebab Kenaikan Harga Kedelai
“Kami minta dibuka rumah bernyanyi keluarga dari pagi sampai jam 9 malam. Setelah tutup karakoe keluarga, karaoke umum dibuka sampai jam 2 dini hari. Bar, pub berikan izin dibuka 24.00 sampai jam 3 pagi. 3 jam tidak ada masalah,” kata Zulkarnaen.
Kondisi pandemi COVID-19 memang membuat aktivitas dibatasi. Namun Pemkot Makassar menurut Zulkarnaen bisa mengerahkan satgas COVID-19 di semua tempat hiburan malam guna memastikan aturan pembatasan jumlah orang atau pun protokol kesehatan.
“Kita siap menjalankan protokol kesehatan, kalau perlu tempatkan satgas COVID-19 di tempat hiburan malam. Itu solusinya, tempatkan saja satgas,” tegas Zulkarnaen. (B)
