Masing-masing instansi wajib memetakan kebutuhan ASN selama lima tahun ke depan. Usulannya dimasukkan ke dalam e-formasi.

Teguh memaparkan, dalam pengusulan kebutuhan ASN, tidak hanya PNS tetapi juga PPPK. Untuk tahun anggaran 2020, persentasenya 50 persen PNS, 50 persen PPPK.

“Karena Perpres jabatan PPPK sudah ada makanya usulan kebutuhan ASN tidak hanya PNS. Instansi harus mengusulkan kebutuhan PPPK,” terangnya.

Baca juga: Kekhawatiran COVID-19 Dinilai Berlebihan dan Akal-akan Melegalkan Perampokan Uang Daerah

Menurut Teguh, dengan adanya formasi PPPK, pengisian jabatan untuk PNS akan berkurang dari tahun ke tahun.