Sesuai amanat UU ASN, persentase PNS lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya diisi untuk jabatan struktural. Sedangkan PPPK jabatan fungsional.
“Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jabatan fungsional yang terdaftar. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai kebutuhan instansi akan PPPK,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Israjab
