KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara, Trio Prasetio, menyesalkan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta yang berakhir pengrusakan gedung.

Trio menegaskan, meskipun demokrasi dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, hal tersebut harus dijalankan secara tertib, disiplin, tetap mengikuti protokol pencegahan COVID-19, dan tidak boleh mengganggu ketentraman masyarakat.

"Demonstrasi yang anarkis berdampak luas, menyentuh hal yang mendasar yaitu terganggunya rasa aman dan ketertiban umum,” kata Trio Kepada Telisik.id, Senin (12/10/2020).

Menurut Trio, akibat dari aksi demontrasi Kamis pekan lalu, membuat beberapa fasilitas gedung DPRD Sulawesi Tenggara mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Kerugian akibat demo Omnibus Law diestimasi kurang lebih Rp 200 juta. 41 jendela pecah, daun pintu kaca 2 buah hancur, 1 unit komputer rusak dan alkopan (pelapis tembok) rusak total," jelas Trio.