Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan

Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Selain bantuan biaya hidup, seluruh biaya pendidikan mahasiswa penerima KIP Kuliah akan ditanggung penuh oleh pemerintah hingga mereka menyelesaikan masa studi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Akses Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Seleksi Mandiri PTN dan PTS Resmi Dibuka, Simak Tata Cara dan Syaratnya

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong semangat belajar dan meningkatkan jumlah lulusan berkompeten dari keluarga kurang mampu.