JAKARTA, TELISIK.ID - Ketika tahapan Lapor Diri Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 resmi dibuka, banyak peserta masih kebingungan mengisi kolom-kolom biodata, terutama bagian jenis tinggal.
Padahal, pengisian ini menjadi bagian penting dalam kelengkapan administrasi yang akan dicatat oleh LPTK. Maka dari itu, memahami panduan pengisian jenis tinggal dan tahapan lainnya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh para peserta PPG.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025 mulai dijalankan secara bertahap pada bulan Mei. Program ini diperuntukkan bagi para guru yang aktif mengajar di sekolah formal namun belum memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan perundangan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta program PPG wajib mengikuti rangkaian tahapan yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara, salah satunya adalah tahap Lapor Diri.
Tahapan ini bertujuan mencatat data peserta secara resmi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat mereka mengikuti pendidikan profesi.
