2. Tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.
3. Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
4. Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah.
Penempatan PPPK Kemenham 2026 meliputi kantor pusat dan kantor wilayah di berbagai daerah. Distribusi penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan formasi yang dipilih pelamar saat pendaftaran.
Dengan dibukanya rekrutmen ini, Kemenham berharap dapat menjaring aparatur profesional yang mampu memperkuat kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Pemerintah mengingatkan agar pelamar hanya mengakses informasi dari sumber resmi dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme seleksi nasional. (C)
