“Ada enam pernyataan sikap yang dihasilkan berdasarkan kajian dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212,” kata Habib Ali, Rabu (20/9/2023).
Salah satu anggota tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan, aksi ini untuk membela masyarakat di Pulau Rempang. Dia meminta pemerintah mengembalikan hak rakyat di Rempang dan membebaskan warga yang ditahan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi Bela Rempang 209, Ferry Kustanto, meminta pemerintah tidak mengikuti keinginan oligarki. "Presiden Jokowi harus mendengar suara rakyat dan tidak mengusir saudara-saudara kami di Pulau Rempang hanya karena mengatasnamakan investasi," tegas Kustanto.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu Komisi III DPR RI dan meminta penggusuran warga di Pulau Rempang dihentikan.
"Kami masih menunggu hasil pertemuan itu," ujar Kustanto.
