Berikut pernyataan sikap FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 terkait bela masyarakat di Pulau Rempang:

1. Bahwa proyek Rempang Eco City yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli Kampung Tua di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang yang merupakan proyek hasil kawin silang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mahakarya rezim berkuasa dan MoU Chengdu adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia lewat rampasan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya dari penduduk asli Kampung Tua Rempang.

2. Tragedi kemanusiaan di Rempang adalah pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagaimana termasuk dalam pembukaan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Megawati Tinjau Museum Nasional, 817 Koleksi Terdampak Kebakaran

3. Menuntut pemerintah pusat untuk menghormati hak penduduk asli Kampung Tua Pulau Rempang dengan menghentikan proyek Rempang Eco City serta dicabut dari proyek strategis nasional.