"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyerapan dana desa tahun anggaran 2020 oleh tim Inspektorat Kabupaten Kolaka tertanggal 8 Januari 2021 di antaranya pembangunan rabat beton jalan dan upah kerja, jumlah anggaran Rp 88.839.000, realisasi fisik baru sekitar 8% - 10%," jelasnya.

Selain itu, pembangunan lapangan olah raga desa (lapangan bola voli) dan upah kerja, jumlah anggaran Rp 55.154.000, realisaai fisik sekitar 90%.

Pembangunan sanggar tani (sapras lainnya) dan upah kerja, jumlah anggaran Rp 50.000.000, realisasi fisik masih 0%.

Selain itu Kades Wowa Tamboli juga diduga telah melakukan tindak kejahatan lain seperti pengadaan barang alat cuci tangan COVID-19 tahun 2020 yang tidak sesuai dengan RAB, rehabilitasi atap kantor desa dalam  LPJ jumlah alokasi anggaran Rp 60 juta akan tetapi 50% atau sekitar Rp 30 juta, sumber dana berasal dari sumbangan aparat desa, pengadaan alat pertukangan dan lapangan tenis meja yang fiktif.

"Laporan kerjanya sendiri umpamanya pengadaan alat pertukangan pada saat mau diperiksa dipinjam saja alat baru difoto. Sampai hari ini masyarakat mau gunakan tidak ada itu barang. Fasilitas olahraga tenis meja, meja tenisnya sekolah dipinjam. Itu hanya contoh kecil. Alat cuci tangan dianggarkan Rp 800 ribu, kenyataannya hanya galon kecil yang harganya Rp 50 ribu," bebernya.