KENDARI, TELISIK.ID – Lauhil Mafud, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowannggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, memanjat backet ekskavator sebagai bentuk penolakan terhadap pembongkaran rumahnya, Rabu (21/5/2025).

Tindakan itu dilakukan ketika alat berat hendak mengeksekusi rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.

Aksi tersebut terjadi saat proses eksekusi lahan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, yang dipimpin langsung oleh petugas dari Pengadilan Negeri Kendari. 

Sebelum eksekusi dimulai, pihak pengadilan membacakan penetapan resmi, lalu memberi kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengamankan barang-barang berharga mereka.

Baca Juga: 7.600 Ekor Hewan Kurban Disiapkan Hari Raya Idul Adha di Sultra, Terbanyak Populasi Daerah Ini