Baca Juga: Kecelakaan di Lepo-Lepo, Mobil Toyota Rush Hantam Tiang Listrik dan Motor, 1 Siswa SMP Kritis

Kejadian itu menjadi perhatian publik karena insiden penerobosan lampu merah di kawasan tersebut sering terjadi.

Perlu diketahui, tindakan menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Hingga Berita ini ditanyakan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (B)

Penulis: Gusti Kahar